Cara Cerdas Mengelola Gaji

Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Swasta merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan tetap yang menjadi bagian dari perputaran ekonomi, dimana sebagian besar belanja Negara dan biaya Perusahaan digunakan untuk menggaji PNS dan Karyawan. Tentu hal ini menjadikan status sosial tersendiri bagi kelompok masyarakat ini. Sebutan sebagai masyarakat mapan secara ekonomi menggambarkan sebuah kemakmuran yang selalu melingkupi kehidupannya.
Namun apakah benar demikian adanya? Tentu masing-masing individunyalah yang dapat menjelaskan. Hanya saja yang penting untuk disampaikan disini adalah bagaimana caranya agar gaji yang diterima masih dapat bermanfaat hingga datang usia pensiun, meskipun pada saat pensiun nanti PNS masih tetap menerima tunjangan pensiun. Paling tidak para pensiunan PNS dan karyawan masih menikmati kemakmurannya tanpa tergantung pada tunjangan pensiun.
Para PNS dan karyawan tentu tidak diharapkan mempunyai kerja sambilan untuk meningkatkan kemakmuran mereka, karena waktu, tenaga dan fikiran harus tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS dan Karyawan. Sehingga yang dapat dilakukan hanyalah mengelola gaji yang ada agar cukup untuk memenuhi kehidupan dan sisanya ditabung. Kebiasaan menabung dari uang sisa gaji inilah yang selama ini belum benar-benar bisa dilaksanakan secara konsisten, maka perlu disiplin yang ketat dengan menyisihkan tabungan diawal waktu ketika uang gaji diterima. Banyak pilihan menabung bagi PNS dan karyawan, bisa menabung di perbankan maupun dalam bentuk asuransi.
Namun jika kembali menilik bahasan tentang uang kertas dan inflasi, maka dapat dipahami bawasannya nilai uang yang kita tabung rupiah demi rupiah setiap bulan akan tergerus inflasi dan kehilangan daya beli ketika saatnya nanti kita ambil untuk dimanfaatkan. Selain mengharap uang tabungan utuh tak berkurang tentu penabung mengharapkan bunga atas tabungannya, dimana besarnya bunga ditentukan sepenuhnya oleh perbankan tempat menabung.
Sebagai ilustrasi, misal gaji yang diterima sebesar Rp. 2.500.000/bulan dan ingin ditabung Rp. 850.000/bulan pada tingkat bunga seperti dibawah ini:
Suku Bunga Tabungan Rupiah
Nominal
Suku Bunga p.a
< 1 Juta
0 %
>= 1 Juta - < 5 Juta
1.5 %
>= 5 Juta - < 50 Juta
2 %
>= 50 Juta - < 100 Juta
2.25 %
>= 100 Juta - < 500 Juta
2.5 %
>= 500 Juta - < 1 M
2.5 %
>= 1 M
3.5 %

Dengan teknik hitung saldo rata-rata, maka dalam waktu sepuluh tahun uang tabungan menjadi Rp 110.113.000. Belum termasuk pajak bunga dan beban administrasi bulanan. Nilai uang, katakanlah, Rp 110.000.000 tersebut saat ini setara dengan 275 gram emas pada kurs emas Rp 400.000/gram. Pada sepuluh tahun yang akan datang nilai emas berada pada kisaran kurs Rp 1.600.000/gram berdasar proyeksi pertumbuhan nilai emas pada sepuluh tahun terakhir yang dirilis oleh World Gold Council. Sehingga jika tabungan tersebut diambil manfaatnya pada sepuluh tahun yang akan datang maka nilai uang Rp 110.000.000 hanya setara dengan 68,75 gram emas. Sebuah penurunan nilai uang yang cukup signifikan.
Melalui Teknik Melindungi Kekayaan, para PNS dan Karyawan tidak akan kehilangan daya belinya meskipun inflasi tinggi dan masa paceklik datang. Bahkan para PNS dan Karyawan akan tetap kaya dan makmur seperti ketika mereka menerima gaji saat ini.
Cara cerdas mengelola gaji dengan Teknik Hedging merupakan salah satu solusi agar para PNS dan Karyawan tetap kaya. Asumsikan seperti diatas, bahwa akan dialokasikan dana tabungan Rp 850.000 setiap awal bulan menerima gaji selama sepuluh tahun. Lalu lakukan langkah-langkah berikut:
Langkah I:
Belilah emas senilai dengan gaji yang di terima. Asumsinya gaji Rp 2.500.000, maka pada harga emas Rp 400.000/gram akan memperoleh emas seberat 5gram (5gram x Rp 400.000 = Rp 2.000.000) dan sisa uang Rp 500.000.
Langkah II:
Gadaikan emas yang dibeli tersebut ke pegadaian yang diselenggarakan oleh perbankan syariah. Menurut survei yang telah dilakukan, bank syariah mempunyai produk gadai syariah (rahn) yang sangat kompetitif biaya sewa tempatnya dibanding pegadaian konvensional. Ditambah lagi ketentuan dan syarat yang mudah serta tidak adanya kebijakan lelang atas barang gadai yang terlambat diambil ketika jatuh tempo. Perbankan syariah membebani biaya titip barang berdasar berat dan kualitas emas yang digadaikan, bukan berdasar berapa uang gadai yang diterima. Tarif biaya sewa tempat berkisar antara Rp 3.500 – Rp 5.000 tiap gram selama satu bulan. Manfaat gadai yang diterima nasabah berkisar antara 80% - 87% dari nilai emas yang berlaku saat itu.
Misalkan manfaat gadai yang diambil adalah 80% dari nilai gadai, maka akan diterima uang Rp 1.600.000. Kemudian sewa tempat dan biaya administrasi langsung dibayar untuk 1 tahun (12 bulan) yang akan datang, sebesar Rp 334.700. Sehingga uang tunai yang masih dibawa pulang untuk kehidupan sehari-hari sekitar Rp 1.765.300 seperti diilustrasikan di bawah ini:
Berat emas
Nilai emas
Manfaat gadai
Biaya sewa tempat (1tahun = 12bulan)
5 gram
Rp 2.000.0000
Rp 1.600.000
Rp 334.700

Langkah III:
Lakukan hal yang sama pada bulan berikutnya. Terima gaji, langsung belikan emas 5 gram. Mungkin harga emas telah berubah, katakanlah sesuai dengan proyeksi kenaikannya 2,5%/bulan, maka harga 1 gram emas adalah Rp 410.000. Sehingga uang gaji yang akan digunakan untuk membeli emas adalah Rp 2.050.000, masih ada sisa uang Rp 450.000. Lalu gadaikan emas 5 gram tersebut di bank syariah, mendapat manfaat gadai sebesar Rp 1.640.000, sekalian bayar biaya sewa untuk 11 bulan (BUKAN 12 bulan atau 1 tahun) sebesar  Rp 315.900. Dengan demikian, masih ada uang Rp 1.774.100 yang dapat digunakan untuk nafkah selama 1 bulan.
Berat emas
Nilai emas
Manfaat gadai
Biaya sewa tempat (11bulan)
5 gram
Rp 2.050.0000
Rp 1.640.000
Rp 315.900

Sampai pada Langkah ketiga ini, Anda sudah menabung:
Bulan
Gaji Diterima
Gaji Dibawa Pulang
Gaji Ditabung
I
Rp 2.500.000
Rp 1.765.300
Rp 734.700
II
Rp 2.500.000
Rp 1.774.100
Rp 725.900
Total
Rp 1.460.600
Anda telah menyisihkan gaji untuk ditabung Rp 1.460.600, namun tabungan Anda sebenarnya adalah emas 10 gram yang nilainya saat ini setara dengan 10gram x Rp 410.000 = Rp 4.100.000. LUAR BIASA, BUKAN ? Berarti Anda cukup menabung emas dengan mengeluarkan uang gaji Anda HANYA SEPERTIGA HARGA EMAS.
Ulangi langkah-langkah ini hingga Anda merasa cukup. Katakanlah Anda mengulanginya selama 1 tahun penuh, berarti total emas yang Anda miliki, yang saat ini masih Anda titipkan di bank syariah sudah mencapai 5gram x 12 bulan = 60gram, dengan nominal uang yang Anda tabung seperti rincian berikut:
Bulan
Gaji Diterima
Gaji Dibawa Pulang
Gaji Ditabung
I
Rp 2.500.000
Rp 1.765.300
Rp 734.700
II
Rp 2.500.000
Rp 1.774.100
Rp 725.900
III
Rp 2.500.000
Rp 1.784.200
Rp 715.800
IV
Rp 2.500.000
Rp 1.795.600
Rp 704.400
V
Rp 2.500.000
Rp 1.808.200
Rp 691.800
VI
Rp 2.500.000
Rp 1.822.200
Rp 677.800
VII
Rp 2.500.000
Rp 1.837.500
Rp 662.500
VIII
Rp 2.500.000
Rp 1.854.100
Rp 645.900
IX
Rp 2.500.000
Rp 1.872.000
Rp 628.000
X
Rp 2.500.000
Rp 1.891.200
Rp 608.800
XI
Rp 2.500.000
Rp 1.911.600
Rp 588.400
XII
Rp 2.500.000
Rp 1.933.400
Rp 566.600
Total
Rp 7.950.600


Emas Anda yang saat ini sedang berada di simpanan bank syariah sudah senilai 60gram x Rp 520.000 (proyeksi harga 1 tahun kemudian) = Rp 31.200.000. Dan Anda cukup menebus emas tersebut sesuai dengan hutang Anda pada saat akad gadai, yaitu Rp 21.840.000. Jika Anda menjual seluruh emas tersebut, maka Anda akan memperoleh selisih Rp 9.360.000, setelah uang tabungan selama satu tahun ini Anda ambil yaitu senilai Rp 7.950.600, maka Anda masih memiliki keuntungan investasi Rp 1.409.400  TANPA BUNGA SAMA SEKALI.

3 komentar: